Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budi daya. (2) Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digambarkan dalam bentuk delineasi. (3) Delineasi kawasan lindung dan kawasan budi daya harus dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan wilayah secara utuh. (4) Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya disajikan dalam bentuk simbol. (5) Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.
Your Correction