Correct Article 8
PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi unsur:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi unsur:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digambarkan pada 1 (satu) cakupan Peta Wilayah secara utuh.
(4) Dalam hal diperlukan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digambarkan pada Peta tersendiri.
(5) Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.
Your Correction
