Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000; c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000; c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction