Correct Article 7
PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikonsultasikan kepada Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
