Correct Article 5
PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah nasional;
b. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi;
c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kota.
(2) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah nasional;
b. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah provinsi;
c. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kota.
Your Correction
