Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Peta Rencana Struktur Ruang; dan b. Peta Rencana Pola Ruang. (2) Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction