Correct Article 4
PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Peta Rencana Struktur Ruang; dan
b. Peta Rencana Pola Ruang.
(2) Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
