Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Dalam MENETAPKAN sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada sistem referensi Geospasial yang bersifat global.
Your Correction