Correct Article 10
PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.
(2) Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketelitian geometris; dan
b. ketelitian muatan ruang.
(3) Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sistem referensi Geospasial;
b. Skala; dan
c. Unit Pemetaan.
Your Correction
