Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang.
Your Correction