Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pemberian pendidikan dan pelatihan; d. perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction