Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang angkutan multimoda. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan hukum INDONESIA yang diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction