Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha angkutan multimoda. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan. (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui perumusan kebijakan norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. penerapan standar teknis kualitas pelayanan, keselamatan, dan keamanan angkutan multimoda; dan c. penerapan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda. (5) Pengawasan . . . depkumham.go.id (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan angkutan multimoda.
Your Correction