Correct Article 28
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha angkutan multimoda.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui perumusan kebijakan norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. penerapan standar teknis kualitas pelayanan, keselamatan, dan keamanan angkutan multimoda;
dan
c. penerapan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda.
(5) Pengawasan . . .
depkumham.go.id
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan angkutan multimoda.
Your Correction
