Correct Article 27
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Current Text
(1) Tarif angkutan multimoda ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda secara tertulis.
(2) Komponen . . .
depkumham.go.id
(2) Komponen tarif angkutan multimoda terdiri atas tarif angkutan masing-masing moda yang digunakan serta tarif jasa lainnya sesuai dengan jenis jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(3) Jenis, struktur, dan golongan tarif masing-masing moda ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
