Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif angkutan multimoda ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda secara tertulis. (2) Komponen . . . depkumham.go.id (2) Komponen tarif angkutan multimoda terdiri atas tarif angkutan masing-masing moda yang digunakan serta tarif jasa lainnya sesuai dengan jenis jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan multimoda. (3) Jenis, struktur, dan golongan tarif masing-masing moda ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction