Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kerusakan dan kehilangan terjadi akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau kecerobohan badan usaha angkutan multimoda, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar nilai barang.
Your Correction