Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atas kerusakan atau kehilangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan dalam bentuk ganti rugi. (2) Ganti . . . depkumham.go.id (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan: a. 666,67 (enam ratus enam puluh enam koma enam puluh tujuh) SDR per paket atau 2 (dua) SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang di angkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan; atau b. 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal angkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Your Correction