Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima barang berhak mengajukan klaim dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan dokumen angkutan multimoda.
Your Correction