Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima barang angkutan multimoda wajib: a. menerima barang dan menandatangani berita acara serah terima barang sesuai yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda; b. membayar ongkos jasa angkutan multimoda dalam hal ongkos jasa angkutan merupakan beban penerima barang sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; dan c. memberitahukan secara tertulis kepada badan usaha angkutan multimoda dalam hal barang yang diterima mengalami kerusakan dan/atau tidak lengkap paling lambat 3 (tiga) hari setelah barang diterima dan dinyatakan dalam berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
Your Correction