Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna jasa angkutan multimoda tidak berhak menuntut kompensasi atas tindakan badan usaha angkutan multimoda yang membuka dan/atau memeriksa, tidak mengirim, atau tindakan tertentu atas barang berbahaya dan barang yang dapat menimbulkan bahaya terhadap harta benda, jiwa, dan lingkungan, jika barang yang dikirim oleh pengguna jasa angkutan multimoda kepada badan usaha angkutan multimoda tersebut tidak dilaporkan.
Your Correction