Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai hak untuk: a. mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dalam dokumen angkutan multimoda; b. mengajukan . . . depkumham.go.id b. mengajukan klaim untuk memperoleh ganti kerugian dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dokumen angkutan multimoda; dan c. memperoleh informasi mengenai keberadaan barang. (2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
Your Correction