Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna jasa angkutan multimoda dapat dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, dan instansi pemerintah.
Your Correction