Correct Article 13
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Current Text
Badan usaha angkutan multimoda berhak:
a. menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b. menerima informasi dari pengguna jasa mengenai kejelasan barang yang diangkut;
c. membuka dan/atau memeriksa barang kiriman dihadapan pengguna jasa untuk mencocokan kebenaran informasi barang yang diangkut;
d. menolak mengangkut barang yang diketahui dapat mengancam keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda;
e. mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda; dan
f. menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.
Your Correction
