Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan multimoda wajib: a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan multimoda; b. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan direktur utama atau penanggung jawab dan/atau pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Menteri; c. melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan d. melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 12 . . . depkumham.go.id
Your Correction