Correct Article 11
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Current Text
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan multimoda wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan multimoda;
b. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan direktur utama atau penanggung jawab dan/atau pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Menteri;
c. melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan
d. melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 12 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
