Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hanya dapat memberikan pelayanan angkutan multimoda dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya melalui agen. (2) Dalam . . . depkumham.go.id (2) Dalam melaksanakan pelayanan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda asing wajib mendaftarkan usahanya di INDONESIA. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda asing kepada Menteri. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis mengenai pencabutan izin usaha dari negara asal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction