Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, badan usaha angkutan multimoda nasional dapat mendirikan kantor perwakilan dan/atau menunjuk agen. (2) Badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani angkutan multimoda di dalam negeri dan/atau ke luar negeri. (3) Dalam hal kegiatan angkutan multimoda diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda asing, wajib menunjuk badan usaha angkutan multimoda nasional sebagai agen. (4) Badan usaha angkutan multimoda dapat bertindak atas namanya sendiri atau diwakili oleh kantor perwakilan atau agennya untuk menandatangani dan melaksanakan kontrak angkutan multimoda.
Your Correction