Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri. (2) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. keterangan domisili usaha; dan d. memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR). (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. memiliki dan/atau menguasai peralatan kerja; dan b. memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang angkutan multimoda. (5) Peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi kantor tetap, alat angkut, dan peralatan bongkar muat. (6) Kompetensi . . . depkumham.go.id (6) Kompetensi di bidang angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction