Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa dokumen tertulis dan/atau elektronik. (2) Dokumen . . . depkumham.go.id (2) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti perikatan perjanjian setelah disetujui oleh badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda.
Your Correction