Correct Article 5
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Current Text
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun oleh asosiasi angkutan multimoda.
(2) Asosiasi angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan multimoda harus mengacu pada Standard Trading Conditions (STC) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
