Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan/atau udara. (2) Alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kendaraan bermotor, kereta api, kapal, dan pesawat udara. (3) Pengusahaan masing-masing alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan moda transportasi.
Your Correction