Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. 2. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda. 3. Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan hukum negara asing. 4. Asosiasi adalah asosiasi badan usaha angkutan multimoda atau perusahaan jasa angkutan transportasi (freight forwarder) dan penyedia jasa logistik. 5. Agen adalah Badan Hukum INDONESIA yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan multimoda berdasarkan perjanjian kerja sama. 6. Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan multimoda berdasarkan perjanjian. 7. Barang . . . depkumham.go.id 7. Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan angkutan multimoda, baik berupa petikemas, palet maupun bentuk kemasan lain termasuk hewan hidup. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang angkutan multimoda.
Your Correction