Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri. (2) Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. (3) Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi disampaikan kepada Menteri. (4) Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Your Correction