Correct Article 50
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum
sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. terjadi perubahan yang mendasar; atau
c. merugikan kepentingan nasional.
(2) Perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Your Correction
