Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. terjadi perubahan yang mendasar; atau c. merugikan kepentingan nasional. (2) Perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Your Correction