Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi evaluasi terhadap : a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan c. hasil rencana pembangunan daerah.
Your Correction