Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi. (2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi. (3) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
Your Correction