Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistematika penulisan RPJPD, paling sedikit mencakup: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi daerah; c. analisis isu-isu strategis; d. visi dan misi daerah; e. arah kebijakan; dan f. kaidah pelaksanaan. (2) Sistematika penulisan RPJMD, paling sedikit mencakup: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi daerah; c. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; d. analisis isu-isu strategis; e. visi, misi, tujuan dan sasaran; f. strategi dan arah kebijakan; g. kebijakan umum dan program pembangunan daerah; h. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; i. penetapan indikator kinerja daerah; dan j. pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. (3) Sistematika RKPD paling sedikit mencakup : a. pendahuluan; b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu; c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan; d. prioritas dan sasaran pembangunan; dan e. rencana program dan kegiatan prioritas daerah. (4) Sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit mencakup: a. pendahuluan; b. gambaran pelayanan SKPD; c. isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi; d. visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan; e. rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif; dan f. indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD. (5) Sistematika penulisan Renja SKPD, paling sedikit mencakup: a. pendahuluan; b. evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu; c. tujuan, sasaran, program dan kegiatan; d. indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD; e. dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif; f. sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan g. penutup.
Your Correction