Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan informasi, serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diolah melalui proses: a. analisis daerah; b. identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah; c. perumusan masalah pembangunan daerah; d. penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan; dan e. penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah. (2) Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Your Correction