Correct Article 32
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Data dan informasi, serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diolah melalui proses:
a. analisis daerah;
b. identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah;
c. perumusan masalah pembangunan daerah;
d. penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan; dan
e. penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah.
(2) Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Your Correction
