Correct Article 31
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Rencana tata ruang merupakan syarat dan acuan utama penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
