Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan pemerintah daerah; b. organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah; c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah; d. keuangan daerah; e. potensi sumber daya daerah; f. produk hukum daerah; g. kependudukan; h. informasi dasar kewilayahan; dan i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction