Correct Article 29
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan
menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah;
c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah;
d. keuangan daerah;
e. potensi sumber daya daerah;
f. produk hukum daerah;
g. kependudukan;
h. informasi dasar kewilayahan; dan
i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
