Correct Article 53
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD, penyusunan RPJMD dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya.
(2) Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
