Correct Article 28
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pendapatan dan belanja dalam rencana kerja dan anggaran tahunan badan investasi pemerintah wajib dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Pendapatan yang diperoleh badan investasi pemerintah sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja badan investasi pemerintah.
Your Correction
