Correct Article 27
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Badan investasi pemerintah wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja badan.
(2) Laporan keuangan dan kinerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Laporan keuangan dan kinerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasaal 28 . . .
Your Correction
