Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pembagian risiko antar pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama; b. sistem pendanaan yang menitikberatkan pada sumber dana komersial serta meminimalkan sumber dana pemerintah; c. kepemimpinan proyek dilakukan oleh sektor swasta; d. komitmen pemerintah sebatas kewajiban pada perjanjian kerjasama dan perjanjian investasi; e. masa konsesi atau batasan tertentu atas pengendalian dan kepemilikan fasilitas yang dikembalikan kepada pemerintah; dan f. nilai jual atas hasil pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dilakukan. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. identitas para pihak; b. lingkup pekerjaan; c. jangka waktu; d. jaminan pelaksanaan; e. tarif dan mekanisme penyesuaiannya; f. hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko; g. standar kinerja pelayanan; h. larangan pengalihan perjanjian kerjasama atau penyertaan saham pada badan usaha pemegang perjanjian kerjasama sebelum penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur beroperasi secara komersial; i. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; j. pemutusan atau pengakhiran perjanjian; k. laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional; l. mekanisme . . . l. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan; m. mekanisme pengawasan kinerja badan usaha dalam pelaksanaan perjanjian; n. pengembalian infrastruktur dan non infrastruktur serta pengelolaannya kepada menteri/pimpinan lembaga; o. keadaan memaksa; dan p. hukum yang berlaku yaitu hukum INDONESIA. (3) Perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. identitas para pihak; b. nilai investasi; c. jadwal pencairan yang ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan; d. jangka waktu pembayaran kembali; e. proyeksi nilai tambah dan prosentase bagi hasil keuntungan investasi; f. tujuan investasi; g. tata cara pencairan dana investasi; h. tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana investasi; i. hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima dana investasi; dan j. sanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.
Your Correction