Correct Article 22
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pembagian risiko antar pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama;
b. sistem pendanaan yang menitikberatkan pada sumber dana komersial serta meminimalkan sumber dana pemerintah;
c. kepemimpinan proyek dilakukan oleh sektor swasta;
d. komitmen pemerintah sebatas kewajiban pada perjanjian kerjasama dan perjanjian investasi;
e. masa konsesi atau batasan tertentu atas pengendalian dan kepemilikan fasilitas yang dikembalikan kepada pemerintah; dan
f. nilai jual atas hasil pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dilakukan.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. identitas para pihak;
b. lingkup pekerjaan;
c. jangka waktu;
d. jaminan pelaksanaan;
e. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
f. hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko;
g. standar kinerja pelayanan;
h. larangan pengalihan perjanjian kerjasama atau penyertaan saham pada badan usaha pemegang perjanjian kerjasama sebelum penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur beroperasi secara komersial;
i. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
j. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
k. laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional;
l. mekanisme . . .
l. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan;
m. mekanisme pengawasan kinerja badan usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
n. pengembalian infrastruktur dan non infrastruktur serta pengelolaannya kepada menteri/pimpinan lembaga;
o. keadaan memaksa; dan
p. hukum yang berlaku yaitu hukum INDONESIA.
(3) Perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. identitas para pihak;
b. nilai investasi;
c. jadwal pencairan yang ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan;
d. jangka waktu pembayaran kembali;
e. proyeksi nilai tambah dan prosentase bagi hasil keuntungan investasi;
f. tujuan investasi;
g. tata cara pencairan dana investasi;
h. tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana investasi;
i. hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima dana investasi; dan
j. sanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.
Your Correction
