Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), badan investasi pemerintah dapat membentuk perusahaan patungan dengan badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 22 . . .
Your Correction