Correct Article 21
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Untuk pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), badan investasi pemerintah dapat membentuk perusahaan patungan dengan badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 . . .
Your Correction
