Correct Article 20
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Investasi langsung dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur dilaksanakan dengan cara:
a. badan investasi pemerintah melakukan perjanjian investasi dengan badan usaha berdasarkan perjanjian kerjasama.
b. badan investasi pemerintah melakukan perjanjian investasi dengan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis berdasarkan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah menteri teknis/pimpinan lembaga melakukan identifikasi dan konsultasi publik atas proyek penyediaan infrastruktur.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi proyek dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menteri teknis/pimpinan lembaga MENETAPKAN prioritas proyek yang akan dikerjasamakan dalam daftar prioritas.
(4) Tata cara pelaksanaan konsultasi publik ditetapkan oleh menteri teknis/pimpinan lembaga.
Your Correction
