Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan investasi pemerintah, badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dan badan usaha menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan investasi pemerintah dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA. (2) Penggabungan laporan keuangan badan investasi pemerintah dan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). (3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan investasi pemerintah dan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dapat menerapkan standar akuntansi yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Paragraf 2...
Your Correction