Correct Article 19
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian saham dapat dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perusahaan.
(2) Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian surat utang dapat dilaksanakan atas surat utang yang diterbitkan perusahaan, pemerintah, dan negara lain.
(3) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(4) Dalam hal terjadi penurunan harga/nilai surat berharga secara signifikan, badan investasi pemerintah dapat menghentikan investasi dengan menjual surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(5) Pelaksanaan . . .
(5) Pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), didasarkan pada penilaian kewajaran harga surat berharga yang dapat dilakukan oleh penasihat investasi.
(6) Pelaksanaan investasi berupa pembelian surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila penerbit surat utang memberikan opsi pembelian kembali surat utang.
Your Correction
