Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis risiko dalam perencanaan kebutuhan investasi disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pembagian pengelolaan risiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan investasi pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dan analisis risiko diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction