Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), paling sedikit harus mempertimbangkan: a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis sektor terkait; b. kesesuaian lokasi proyek dengan rencana tata ruang wilayah; c. keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; dan d. analisis biaya dan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya. (2) Perencanaan . . . (2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam pembelian surat berharga yang diusulkan badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), paling sedikit harus memuat: a. analisis risiko dan kelayakan pembelian surat berharga; dan b. hasil penilaian penasihat investasi atas kewajaran pembelian surat berharga.
Your Correction