Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah meliputi: a. perencanaan investasi langsung dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha; dan/atau b. perencanaan dalam pembelian surat berharga. (2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan badan investasi pemerintah atau menteri teknis/pimpinan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun oleh menteri teknis/pimpinan lembaga. (4) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam pembelian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun oleh badan investasi pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction