Correct Article 15
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala badan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan operasional oleh badan investasi pemerintah, Menteri Keuangan dapat membentuk dewan pengawas.
Your Correction
