Correct Article 14
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Menteri Keuangan dapat membentuk komite investasi pemerintah yang bersifat ad hoc.
(2) Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Menteri Keuangan membentuk badan investasi pemerintah.
Your Correction
